Memuat halaman...
Memuat halaman...
Tugas pokok dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam melayani masyarakat
Menyimpan dan mengelola informasi publik secara sistematis dan terstruktur
Mendokumentasikan seluruh kegiatan dan informasi yang dihasilkan oleh badan publik
Memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan mudah diakses
Melakukan verifikasi terhadap bahan informasi publik sebelum dipublikasikan
Menerima permohonan informasi publik dari masyarakat
Memproses dan menindaklanjuti permohonan informasi
Menyediakan informasi publik secara berkala
Mengumumkan informasi publik secara proaktif
Memberikan jawaban tertulis atas permohonan informasi
Menyampaikan informasi yang telah dikuasai kepada pemohon
Melakukan klasifikasi informasi publik
Melayani keberatan atas penolakan permohonan informasi
PPID memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Selain itu, PPID juga wajib:
Tim PPID siap membantu Anda memahami tugas dan fungsi kami serta memberikan layanan informasi terbaik.