Memuat halaman...
Memuat halaman...
Pertanyaan yang sering diajukan seputar tata cara permohonan, kepatuhan batas waktu SLA (10+7 hari kerja), transparansi biaya bebas tarif, dan penyelesaian sengketa informasi.
Sesuai amanat UU KIP, penyediaan dan pengiriman berkas informasi digital tidak dikenakan biaya sama sekali. Biaya hanya berlaku untuk penggandaan fisik (fotokopi) mandiri bila diperlukan.
Verifikasi berkas & penerbitan Tanda Bukti Registrasi Tiket.
Pemberitahuan tertulis status persetujuan informasi publik.
Perpanjangan waktu maksimal untuk dokumen bervolume besar.