Memuat halaman...
Memuat halaman...
Untuk menjamin kelancaran, transparansi, dan kepastian hukum dalam pelayanan, kami menerapkan prosedur standar pelayanan informasi publik.
Pemohon informasi publik diharuskan mengisi formulir permohonan informasi elektronik (E-Request) secara lengkap dan menyertakan tujuan permintaan.
Petugas PPID menerima permintaan dan melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan. Pemohon akan menerima nomor registrasi (Nomor Tiket) sebagai tanda terima.
PPID akan memproses permohonan dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja, dan dapat diperpanjang maksimal 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan tertulis.
Jika informasi dapat diberikan, pemohon dapat mengunduh dokumen secara online (atau dikirimkan). Jika informasi dikecualikan/rahasia, PPID akan menerbitkan surat penolakan resmi.