Memuat halaman...
Memuat halaman...
Ajukan keberatan atas keputusan atau layanan informasi publik yang diberikan oleh PPID
Jika Anda tidak puas dengan keputusan PPID atas permohonan informasi publik, Anda berhak mengajukan keberatan kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Keberatan harus diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya jawaban PPID.
Untuk pengaduan pelayanan publik umum non-informasi, laporkan melalui portal pengaduan nasional.
Pemohon mengisi formulir keberatan
PPID memverifikasi kelengkapan dokumen
Atasan PPID memeriksa substansi keberatan
Penerbitan keputusan atas keberatan