Memuat halaman...
Memuat halaman...
Pernyataan kesanggupan dan janji resmi pimpinan serta seluruh aparatur PPID Politeknik Pekerjaan Umum dalam memberikan pelayanan informasi publik yang akuntabel, tepat waktu, dan berintegritas.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Politeknik PU
"Dengan ini, kami pimpinan dan seluruh jajaran pengelola informasi publik Politeknik Pekerjaan Umum menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan informasi publik sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan, dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Menyelesaikan permohonan informasi publik paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja, dengan perpanjangan maksimal 7 (tujuh) hari kerja sesuai UU KIP.
Seluruh layanan informasi publik bebas biaya perolehan tarif retribusi (Rp 0), transparan, dan tidak diskriminatif bagi seluruh lapisan masyarakat.
Menolak segala bentuk gratifikasi, suap, dan pungli dalam seluruh alur pelayanan dengan pengawasan terintegrasi melalui portal WISPU PU.
Menyediakan saluran keberatan resmi kepada Atasan PPID dan pelaporan pengaduan nasional melalui SP4N-LAPOR!.
Ditetapkan di: Semarang
Politeknik Pekerjaan Umum