Memuat halaman...
Memuat halaman...
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Politeknik PU bertugas menjamin keterbukaan informasi publik sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
PPID Politeknik Pekerjaan Umum didirikan sebagai unit fungsional yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Politeknik Negeri Pekerjaan Umum, Kementerian PUPR Republik Indonesia. Pembentukan PPID dilandasi oleh amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010, dan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010.
“Terwujudnya pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan responsif guna mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih di lingkungan Politeknik Pekerjaan Umum.”