Memuat halaman...
Memuat halaman...
Susunan pimpinan dan anggota Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Politeknik Pekerjaan Umum yang bertugas melayani dan menjamin hak akses informasi publik.
Struktur terpadu berpusat pada Ketua PPID dan didukung oleh unit anggota pengelola teknis.

Ketua Unit Pengelola Informasi & Dokumentasi
Bertanggung jawab memimpin seluruh penyelenggaraan pelayanan, pengelolaan dokumentasi publik, dan koordinasi kebijakan keterbukaan informasi di Politeknik Pekerjaan Umum.

Bidang Pelayanan Informasi Publik
Mengelola meja layanan permohonan informasi publik, verifikasi berkas pemohon, dan pencatatan register harian.

Bidang Dokumentasi & Arsip
Menyusun dan memperbarui Daftar Informasi Publik (DIP), pengarsipan naskah dinas, dan pengujian konsekuensi informasi.

Bidang Pengolahan Data & TIK
Mengelola infrastruktur portal web PPID, keamanan basis data permohonan, dan integrasi kanal pengaduan elektronik.

Bidang Penanganan Sengketa
Memfasilitasi penanganan pengajuan keberatan pemohon, penyusunan telaah tanggapan Atasan PPID, dan mediasi.

Bidang Publikasi & Hubungan Media
Melaksanakan sosialisasi keterbukaan informasi, publikasi agenda institusi, dan survei kepuasan masyarakat.

Bidang Monitoring & Evaluasi
Memantau kepatuhan standar waktu layanan (SLA), menyusun laporan tahunan PPID, dan audit berkala SOP pelayanan.
Memastikan kepatuhan pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Politeknik Pekerjaan Umum.
Setiap anggota memegang tanggung jawab spesifik mencakup verifikasi dokumen, pemutakhiran DIP, pengaduan sengketa, dan publikasi.
Seluruh proses permohonan informasi publik diselesaikan secara terukur dan transparan dalam batas waktu maksimal 10 hari kerja.